Niat wakaf harus disertakan ketika mewakafkan suatu barang. Wakaf dalam
Islam bermakna perbuatan yang dilakukan oleh wakif atau orang yang
berwakaf untuk memberi sebagian ataupun semua harta benda yang dipunyai
demi keperluan ibadah serta kemakmuran masyarakat untuk selamanya.
Pernyataan pemberian wakaf harus disertai ucapan secara lisan bahwa
harta benda kita akan diwakafkan. Contohnya, ketika kita mengatakan,
“Tanah ini merupakan tanah wakaf, diwakafkan untuk umum.” Artinya, saat
kita mengatakan hal itu, sudah terjadi akad wakaf.
Akan tetapi, jika kita mengatakan, “Aku akan mewakafkan tanah ini,” pada
saat itu tidak terjadi apa-apa. Tanah yang kita sebutkan belum
merupakan tanah wakaf. Tidak terjadi akad wakaf pada saat kita
mengatakan seperti ini karena kalimat itu hanya menceritakan suatu
kabar.
Adapun lafadz yang dengannya wakaf akan teranggap sah, para ulama membaginya menjadi dua bagian:
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun
tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan
tanda-tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
Untuk lafadz yang pertama, maka cukup dengan diucapkannya akan berlaku
hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua ketika diucapkan akan berlaku
hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau lafadz lain yang dengan
jelas menunjukkan makna wakaf. (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
Para ulama telah sepakat bahwasanya yang harus ada adalah lafadz dari
yang mewakafkan. Jadi, wakaf adalah akad yang sah dengan datang dari
satu arah. Adapun lafadz penerimaan (qabul) dari yang dituju dari wakaf
tersebut tidak menjadi rukunnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah
edisi 77)


